Monday, August 10, 2009

Gangguan Kesehatan - Radang Hati

Keterangan
Suatu peradangan hati yang disertai dengan kerusakan sel dengan cepat.

Kemungkinan penyebab

- Virus yang ditularkan melalui :
  • Makanan atau air yang tercemar. Ini dikenal sebagai radang hati akut yang disebabkan virus (Tipe A). Tipe A dan E ditularkan dari kotoran ke mulut.
  • Tranfusi darah dari donor yang terinfeksi, behubungan seks dengan pasangan yang terinfeksi, jarum suntik yang terinfeksi. Ini dikenal sebagai hepatitis akut yang disebabkan virus (Tipe B).
  • Keracunan cendawan, carbon tetrachloride, trichloroetylene, acetominophen, halothane, isoniazid, chlorpromazine, kontrasepsi oral. Ini dikenal sebagai haptitis akut yang disebabkan oleh racun dan obat-obatan.
- Kelainan yang ditandai oleh kematian sel-sel hati yang terjadi secara pelan-pelan tetapi terus berlangsung, peradangan hati dan berbekas jaringan hati yang sudah mati yang bisa menjurus ke arah cirroshis (pengerasan) yang disebabkan oleh virus hati B dan bahan-bahan kimia atau obat. Ini dikenal sebagai hepatitis aktif yang kronis.

- Bisa terjadi sebagai akibat dari hepatitis yang disebabkan oleh virus yang dikenal sebagai hepatitis kronis yang terus ada.

Kemungkinan gejala-gejala

Anorexia nervosa (tidak suka makan karena gangguan saraf), rasa tidak enak di perut, demam, berat badan berkurang, kuning (jaundice), hati membengkak, rasa nyeri di daerah hati.

Pengelolaan makanan yang bermanfaat

- Makanlah diet berkalori tinggi, diet rendah lemak.
- Makan sering-sering, sedikit-sedikit (pada kasus anorexia nervosa)
- Lanjutkan diet cari jernih ke diet lambung tergantung kemampuan pasien.

Friday, August 7, 2009

Gangguan Kesehatan - Kanker (Neoplasma, Tumor Ganas)

Keterangan

Suatu istilah umum untuk pertumbuhan sel-sel yang tidak terkendalikan. Banyak jenis tumor khusus pada bagian-bagian tubuh tertentu. Bilamana tumor tumbuh, maka ia mengganggu fungsi normal suatu organ atau jaringan. Pertumbuhan itu akan terus-menerus. Sel-sel kanker adalah hidup dan pada waktu tertentu terus tumbuh juga mengambil makanan dari tempat mereka tumbuh atau cadangan tubuh.

Kemungkinan penyebab

Peristiwa-peristiwa yang memicu, seperti : radiasi medis atau industri, masuknya bahan kimia (suatu karsinogen, bahan yang bisa menimbulkan kanker ke dalam sel), infeksi virus tertentu, keturunan terdapat dalam keluarga (kecenderungan tunduk kepada sel-sel kanker).

Kemungkinan gejala-gejala

Kelemahan luar biasa khas kanker, suatu sindrom yang sering menyertai banyak jenis kanker ditandai oleh, tidak suka makan, tidak cukup makan, kekurangan gizi, kekurangan berat badan, penurunan kesehatan secara umum.

Pengelolaan makanan yang bermanfaat

Makanlah diet berkalori tinggi, berprotein tinggi dan rendah lemak, lebih baik disertai dengan buah-buahan dan sayur-sayuran segar yang kaya akan zat-zat protektif (vitamin) dan hindari bahan pengawet. Perhatian pada diet bisa mencegah atau mengubah status gizi buruk. Pasien kanker dengan status gizi yang baik tidak mudah terkena infeksi dan mungkin akan lebih tahan terhadap terapi kanker.

Gangguan Kesehatan - Radang Empedu

Keterangan

Radang empedu biasanya terjadi dari infeksi kronis kadar rendah.

Kemungkinan penyebab

Bakteri yang mungkin menyebar dari suatu titik dalam tubuh seperti tonsil atau bahkan usus buntu melalui peredaran darah ke kandung empedu dan adanya batu kandung empedu.

Catatan : jika peradangan tanpa infeksi, maka faktor-faktor lain yang mempengaruhi kelainan fungsi normal kandung empedu antara lain, kegemukan, kehamilan, sembelit, pakaian sempit, diet yang tidak cocok, gangguan pencernaan.

Kemungkinan gejala-gejala

- Rasa sakit menjalar dari daerah perut bagian atas ke bahu sebelah kanan
- Pencernaan lemak terganggu (intoleran pada lemak)
- Rasa perut penuh
- Rasa mau muntah
- Lambung kembung sesudah makan sayur pembentuk gas dan bumbu masak yang kuat
- Demam ringan

Pengelolaan makanan yang bermanfaat

- Makanlah diet lunak yang rendah lemak
- Makanlah sering-sering, sedikit-sedikit.

Gangguan Kesehatan - Batu Kandung Empedu

Keterangan

Komponen utama kebanyakan batu kandung empedu adalah kolesterol. Keadaan di mana terjadi pembentukan batu kandung empedu tanpa infeksi disebut choletithiasis. Jika terdapat infeksi bersama batu kandung empedu, maka keadaan itu disebut chlolecystolithiasis. Choledocholithiasis timbul bilamana batu kandung empedu turun ke saluran kandung empedu, sehingga menyebabkan sumbatan dan kejang.

Kemungkinan penyebab

- Batu yang telah terbentuk dalam kandung empedu yg berpenyakit dan lamban bergerak.
- Infeksi
- Kebiasaan makan yang tidak baik
- Faktor-faktor kecenderungan seperti 
  a. kegemukan
  b. melahirkan lebih dari sekali
  c. diabetes mellitus
  d. kelainan hemolitis kronis
  e. penggunaan kontrasepsi oral
  f. estrogen pada perempuan

Kemungkinan gejala-gejala

Tidak ada gejala yang timbul sampai batu itu mulai turun ke saluran kandung empedu. Namun, jalannya bisa terhambat dan menimbulkan rasa sakit (biliary colic) oleh karena meningkatnya tekanan pada saluran kandung empedu.

Pengelolaan makanan yang bermanfaat

- Makanlah makanan lunak yang rendah lemak
- Makanlah kalori secukupnya

Thursday, July 23, 2009

PHK Atas Inisiatif Pekerja

Meskipun pengakhiran hubungan kerja merupakan sesuatu yang dihindarkan oleh pekerja pada umumnya, namun adakalanya pengakhiran hubungan kerja tersebut justru sesuatu yang dikehendaki oleh pekerja.

Ada dua cara yang dapat ditempuh oleh pekerja yang menghendaki pengakhiran hubungan kerja dengan pengusaha, yaitu pertama mengajukan permohonan mengundurkan diri dari perusahaan, kedua, mengajukan permohonan penetapan pemutusan hubungan kerja ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PPHI).

Mengundurkan Diri

Dalam kondisi pengakhiran hubungan kerja dikehendaki oleh pekerja, maka dalam praktek pekerja melakukan hal tersebut dengan cara mengajukan permohonan mengundurkan diri kepada perusahaan.

Pengajuan pengunduran diri oleh pekerja diartikan bahwa inisiatif untuk mengakhiri hubungan kerja tersebut berada pada pihak pekerja. Dan pada umumnya, pengajuan pengunduran diri oleh pekerja hampir jarang terjadi bahkan mungkin tidak pernah ditolak oleh perusahaan.

Menurut ketentuan pasal 162 ayat 3 UU. 13 Tahun 2003, prosedur pengunduran diri oleh pekerja harus disampaikan oleh pekerja kepada perusahaan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri. Selain disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelumnya, pengunduran diri juga harus disampaikan secara tertulis, pekerja yang bersangkutan harus tetap menjalankan kewajibannya untuk bekerja, serta pekerja dimaksud sedang tidak terikat dalam ikatan dinas dengan perusahaan tempat dia bekerja.

Pengaturan prosedur penguduran diri pada hakekatnya dimaksudkan agar kedua belah pihak pekerja dan pengusaha sama-sama menghormati perjanjian kerja yang telah dibuat. Namun dalam praktek, pengajuan pengunduran diri oleh pekerja sering kali tidak mengindahkan seperti yang diatur dalam UU 13 Tahun 2003. Seringkali kedua belah pihak karena alasan teknis, mengabaikan ketentuan yang berlaku, secara tidak sadar hal tersebut berakibat hukum yang akan menjadi masalah bagi masing-masing pihak.

Adakalanya pekerja langsung mengakhiri hubungan kerja dan sama sekali tidak mengajukan permohonan pengunduran diri ke perusahaan, karena mungkin telah mendapatkan pekerjaan lain yang lebih baik. Namun bisa juga pekerja enggan mengajukan permohonan pengunduran diri ke perusahaan, karena kompensasi yang akan diterima relatif kecil. Pasal 162 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 menyebutkan bahwa kompensasi bagi pekerja yang mengundurkan diri hanya dalam bentuk uang penggantian hak (UPH) dan uang pisah, yang bila dinominalkan relatif jauh lebih kecil dibandingkan dengan perhitungan pesangon.

Oleh karena itu bagi pekerja yang ingin mengundurkan diri dengan perusahaan, tetapi sekaligus mengharapkan kompensasi yang lebih besar, maka pekerja tidak akan menggunakan instrument pengunduran diri. Tidak jarang terjadi pekerja, daripada mengajukan permohonan diri secara baik-baik namun hanya mendapatkan kompensasi relatif kecil, maka lebih baik melakukan pelanggaran ringan secara berulang-ulang dengan harapan di-PHK perusahaan, sehingga mendapatkan kompensasi pesangon yang lebih besar dibandingkan dengan pengunduran diri. Ini mungkin salah satu dari beberapa kelemahan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sesuai ketentuan normatif, seorang pekerja yang melakukan pelanggaran "ringan" serta sudah mendapatkan surat peringatan selama tiga kali berturut-turut, apabila dilakukan pemutusan hubungan kerja akan mendapatkan kompensasi PHK berupa pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 UU No. 13 Tahun 2003. Nilai kompensasi tersebut jelas lebih besar dari pada pekerja mengundurkan diri dengan memenuhi segala persyaratannya.

Sungguh ironis memang, apalagi bila dibandingkan suatu contoh misalnya seorang karyawan yang dengan prestasi kerja yang baik serta tidak pernah melanggar ketentuan perusahaan yang harus dengan terpaksa mengundurkan diri dari perusahaan akan mendapatkan kompensasi yang lebih kecil dibandingkan dengan seorang pekerja yang di-PHK karena melakukan pelanggaran ringan dan sudah diberikan surat peringatan berturut-turut akan mendapatkan kompensasi yang jauh lebih besar.

Minimnya kompensasi yang diberikan bagi pekerja yang mengundurkan diri seringkali membuat pekerja menempuh prosedur pengunduran diri beserta syarta-syaratnya. Di lain pihak, perusahaan justru sering memanfaatkan instrument ini secara manipulatif, menggunakan berbagai macam cara dengan bahkan "menekan" pekerja agar mengundurkan diri dengan harapan agar perusahaan tidak perlu mengeluarkan kompensasi dalam jumlah besar. Selain itu, jika pekerja mengundurkan diri, perusahaan tidak perlu repot-repot untuk mengajukan permohonan ketetapan PHK ke lembaga PPHI. Sebab menurut ketentuan pasal 162 ayat 4 UU No. 13 Tahun 2003, pemutusan hubungan kerja dengan alasan pengunduran diri tidak perlu mendapatkan penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PPHI).


Di beberapa perusahaan untuk menanggulangi pemasalahan kompensasi atas pengunduran diri pekerjanya, khusus perusahaan yang sudah ada Serikat Pekerja, selalu dibuat perhitungan khusus di dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sehingga permasalahan tersebut tidak merugikan salah satu pihak, baik pekerja maupun pengusaha.

Terlepas dari permasalahan kelemahan serta "kekurangan" dari UU No. 13 Tahun 2003, diharapkan proses pemutusan hubungan kerja termasuk pengunduran diri harus disadari oleh masing-masing pihak bahwa semuanya harus tunduk pada ketentuan yang berlaku, namun bisa dicari solusi yang terbaik yang menguntungkan kedua belah pihak, yaitu kesepakatan bersama dengan kesepakatan bipartit Insya Allah tidak akan merugikan kedua belah pihak karena sama-sama menyepakati serta menampung keinginan masing-masing pihak, risiko akibat hukum pun akan terhindari.

Mengajukan Permohonan Penetapan PHK ke Lembaga PPHI

Selain menggunakan cara mengajukan pengunduran diri, pekerja juga dapat mengakhiri hubungan kerja dengan cara mengajukan permohonan penetapan PHK ke lembaga PPHI.

Pengajuan permohonan penetapan PHK oleh pekerja dapat dilakukan dengan mengemukakan alasan-alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 169 UU No. 13 Tahun 2003 sebagai berikut :
  1. Pengusaha melakukan penganiayaan, menghina secara kasar atau mengancam pekerja;
  2. Pengusaha membujuk atau menyuruh pekerja untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
  3. Pengusaha 3 (tiga) kali berturut-turut atau lebih tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan;
  4. Pengusaha melalaikan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja;
  5. Pengusaha memerintahkan pekerja untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan;
  6. Pengusaha memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan dalam perjanjian kerja;
Pengajuan permohonan PHK oleh pekerja dengan alasan-alasan sebagaimana dimaksud di atas, harus dilakukan secara ekstra hati-hati dengan disertai bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebab jika tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat, maka bisa saja tuntutan pekerja bahwa pengusaha telah melakukan tindakan-tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 169 UU No. 13 Tahun 2003 tersebut tidak terbukti secara hukum. Dan akibatnya, pekerja dapat digugat balik oleh pengusaha baik secara pidana serta diikuti pemutusan hubungan kerja tanpa keharusan memberikan kompensasi pesangon dan uang penghargaan masa kerja.

Menurut pasal 169 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003, jika tuduhan pekerja yang menyebutkan bahwa pengusaha telah melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pasal 169 ayat (1) tidak terbukti, maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan lembaga PPHI dan pekerja yang dimaksud tidak berhak atas uang pesangon sesuai ketentuan pasal 156 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Wednesday, July 22, 2009

PHK Sebagai Perselisihan Hubungan Industrial


Pengakhiran hubungan kerja merupakan salah satu jenis perselisihan hubungan industrial. Berdasarkan Undan-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), terdapat 4 (empat) jenis perselisihan hubungan industrial, yaitu :

1. Perselisihan hak.
2. Perselisihan Kepentingan.
3. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
4. Perselisihan antara serikat pekerja hanya dalam satu perusahaan

Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul kaerna tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran ketentuan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB).

Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB).

Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.

Sedangkan perselisihan antar serikat pekerja adalah perselisihan antar serikat pekerja hanya dalam satu perusahaan karena tidak adanya kesesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak dan kewajiban keserikat pekerjaan.

PHK

Berikut ini dan seterusnya penulis mencoba menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan masalah ketenagakerjaan yang selalu menjadi bahan pembicaraan dan bahkan menjadi perselisihan diantara berbagai pihak yang berkepentingan, terutama rekan-rekan kita para pekerja di Indonesia.

Maksud dari tulisan yang berkaitan dengan PHK adalah untuk berbagi informasi mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang didasarkan pada ketentuan normatif ketenagakerjaan yang berlaku.

I. Pendahuluan

Umumnya bagi setiap pekerja, pengakhiran hubungan atau pemutusan hubungan kerja bisa jadi mimpi buruk. Setiap pekerja sedapat mungkin mengupayakan agar dirinya tidak sampai kehilangan pekerjaan. Pemutusan hubungan kerja dapat berarti awal dari sebuah penderitaan, mudah-mudah tidak sampai seperti itu.

Namun demikian, suka atau tidak suka, pengakhiran hubungan kerja sesungguhnya adalah sesuatu yang cukup "dekat" dan sangat mungkin serta "wajar" terjadi dalam konteks hubungan kerja antara majikan (pengusaha) degnan pekerja.

Hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja cepat atau lambat suatu saat pasti akan berakhir, sehingga tidak ada hubungan kerja yang berlangsung secara kekal. Adakalanya pengakhiran hubungan kerja tersebut muncul inisiatif pengusaha, namun bisa juga atas keinginan pekerja sendiri.

Peristiwa pengakhiran hubungan kerja seringkali menimbulkan permasalahan yang tidak mudah terselesaikan, baik mengenai pengkahiran itu sendiri maupun-utamanya akibat hukum dari pengakhiran hubungan kerja. Adakalanya pekerja dapat menerima pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh pengusaha, namun tidak setuju dengan kompensasi yang ditawarkan, atau bisa juga terhadap keduanya.

Tindakan pemutusan hubungan kerja harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dan melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Bahkan pasal 151 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mensyaratkan bahwa maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja atau dengan pekerja apabila pekerja tidak menjadi anggota serikat pekerja.

Perundingan tersebut dimaksudkan agar tindakan pemutusan hubungan kerja apabila PHK sudah tidak dapat dihindarkan, memiliki legitimasi yang kuat dan dapat diterima oleh pihak-pihak, baik yang menyangkut alasan PHK maupun akibat hukum yang ditimbulkannya. Perlu diketahui bahwa setiap pengakhiran hubungan kerja selalu memilik konsekuensi atau akibat hukum, terhadap pekerja maupun pengusaha.


Sunday, July 19, 2009

DPLK - Benefits an example (english version)

Benefits of DPLK :
    • Lifetime Pension Monthly Payments, widow/widower, and children until maximum age of 25 years old or married/working.
    • Arrangeable amount of pension return.
    • Free monthly fee, with minimum monthly fee of IDR 50,000.
    • Free to choose pension age, starting from the age of 50 and up to 70 years old.
    • Free to choose the fund investment package, current options are Deposit account and Obligations.
    • Tax Free, during tax free development result membership.
    • Tax Charges - tax will be charged upon withdrawl of pension/pension claim (normal pension, accelerated pension, delayed pension, death or permanent disability pension).
    • Monthly fee and development result are 100% for member.
    • Transparent- each member will be given a Membership Fund Passbook, so they can monitor their fund growth by printing the passbook in any BNI branch.
  • Types of Pension Return:
    • Normal Pension
      Pension returns to be allocated when a member enters into the selected pension age (in accordance with the Pension Age option).
    • Accelerated Pension
      Due to expulsion from the company, resignation from the company; a member can request for an Accelerated Pension (minimum 10 years before normal pension age).
    • Delayed Pension
      Due to expulsion from the company (resigned from the company) before the accelerated pension age, a member can propose for a delayed pension claim and then the payment of the Pension return can be postponed/delayed until the member reaches the accelerated pension age.
    • Disability Pension
      Pension return benefit received if a member suffers from permanent disability whereby the disability causes the member to be unable to work and continue with DLPK pension program (resign from the company).
    • Death Pension
      Pension return benefit will be paid to the beneficiary when the member has passed away.

  • Fees for every member of DLPK :
    • Administration fee is IDR 1,000 per month or IDR 12,000 per year.
    • Fund Management fee is 0.75% from the total fund payable per year.
    • The above fees are charged per year by direct debiting from the member’s savings account.
  • Requirements:
    • Minimum age is 18 years old, or married.
    • Provide a copy of Identification Card or Family Card ( Kartu Keluarga).

Gangguan Kesehatan - Tukak Lambung

Keterangan
Isitilah umum yang digunakan untuk menerangkan erosi pada lapisan lambung (gastric) atau usus halus (duodenal) atau ujung bagian bawah tenggorok (esophagus). Tukak (borok) mungkin hanya sederhana, menyerang hanya lapisan saja. Atau mungkin juga berlubang di mana luka menembus jaringan dinding lambung atau usu, dan isi lambung atau usus lolos ke dalam rongga perut. Ini akan meninmbulkan keadaan gawat.

Kemungkinan penyebab
- Banyak minum alkohol
- Merokok
- Kebiasan makan yang salah seperti terburu-buru dan makan tidak teratur dan pemilihan
makanan yang tidak baik seperti yang pedas atau mengandung kafien.
- Keturunan (lebih banyak orang yang bergolongan darah O yang menderita tukak lambung)
- Bekerja terlalu berat (tidak cukup istirahat) sehingga ketahanan tubuh menurun.

Catatan : orang yang berkepribadian nervous dan emosi cenderung menderita tukak lambung.

Kemungkinan gejala-gejala
- Rasa sakit panas, menusuk yang datang secara periodik di bagian atas daerah perut
- Terlalu banyak asam lambung
- Adanya darah hitam pada kotoran
- Mual-mual
- Muntah

Pengelolaan makanan yang bermanfaat
- Sajikan diet lunak tiga kali sehari secara teratur
- Makanlah dalam suasana santai
- Hindari makanan ringan pada waktu mau tidur malam
- Hindari minuman beralkohol, kopi, minuman ringan, cokelat dan teh yang berlebihan
- Hindari bumbu-bumbu pedas dan merangsang
- Minumlah air jernih gantinya susu di antara waktu malam
- Hindari susu dan krim. Bahan-bahan ini diketahui merangsang
- Hindari sari buah yang asam sebelum makan.

Friday, July 17, 2009

Jenis, Macam dan Iuran Dana Pensiun

Berdasarkan UU/11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun, penyelenggaraan dan bentuk program dana pensiun adalah sebagai berikut :

Program pensiun ada dua yaitu : program pensiun manfaat pasti (PPMP) yang dilakukan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan program pensiun iuran pasti (PPIP) yang dilakukan oleh DPLK dan DPPK.

Sedangkan iuran dana pensiun, bisa ditarik hanya dari pemberi kerja (DPPK dan DPLK), dari pemberi kerja dan peserta (DPPK dan DPLK) dari peserta saja DPLK.

Perbedaan antara program pensiun manfaat pasti (PPMP) dan program pensiun iuran pasti (PPIP) adalah :

Program pensiun manfaat pasti (PPMP) - Defined Benefit :
- Manfaat pensiun ditentukan terlebih dahulu baru dihitung iurannya;
- Mengenal Past Service Liability (PSL);
- Ada perhitungan aktuaria

Program pensiun iuran pasti (PPIP) - Defined Contribution :
- Iuran ditentukan dahulu baru kemudian dihitung manfaatnya;
- Pada saat pensiun dibelikan anuitas seumur hidup ke Perusahaan Asuransi Jiwa.

Program pensiun manfaat pasti (PPMP) dapat dikonversi ke program iuran pasti dengan cara :
  1. Masalah legalitas, khususnya perubahan isi Peraturan Perusahaan dan PKB di perusahaan. Perlu penyesuaian dengan ketentuan yang akan diberlakukan dan perlu diikuti prosedur yang seharusnya.
  2. Penetapan cut off date.
  3. Konsultasikan dengan Departemen Keuangan mengenai konversi serta pengajuan permohonan.
  4. Beberapa penyesuaian yang terkait dengan masalah keuangan, antara lain : pemenuhan kebutuhan dana, alokasi dana per peserta, pembayaran dan pendanaan untuk mereka yang telah pensiun, biaya konsultasi aktuaria, biaya pendirian, penetapan persentasi kontribusi perusahaan maupun peserta.
  5. Yang terkait hubungan industrial, harus diantisipasi kemungkinan keresahan pegawai serta mengkomunikasikannya kepada seluruh pegawai.
Keputusan selanjutnya yang harus diambil adalah penetapan badan penyelenggara, apakah membentuk DPPK atau menjadi peserta DPLK. Cukup banyak aspek yang perlu dipertimbangkan dalam hal ini, seperti :

1. Biaya penyelenggaraan
2. Bonafiditas dan profesionalisme penyelenggara dalam hal investasi dana dan customer service
3. Pengamanan dana

Pengenaan Pajak atas Pensiunan

Tahun 2009 ditandai dengan adanya ketentuan perpajakan baru, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan. Dari berita yang dimuat di media massa, kita dengar adanya masyarakat yang merasa senang karena dapat bepergian ke luar negeri tanpa membayar fiskal.

Namun di sisi lain, ada yang mengeluh karena harus membayar Rp 2.500.000,- untuk biaya fiskal keluar negeri yang sebelumnya sebesar Rp 1 juta.

Berita lain adalah pengenaan tambahan pajak sebesar 20 persen bagi pegawai atau mereka yang belum atau tidak memililki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), di mana tambahan pajak ini akan menjadi beban dari penerima penghasilan sehingga pegawai yang tidak memililki NPWP akan menerima penghasilan yang berkurang.

Pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, telah mencanangkan adanya Sunset Policy, di mana bagi mereka yang belum memiliki NPWP diminta segera mendaftar ke kantor pajak. Bahkan, kita lihat di bandara-bandara ada counter yang menyediakan fasilitas pendaftaran NPWP.

Bagaimana dengan pengenaan pajak bagi para pensiunan, khususnya pensiunan non-PNS yang sudah menerima manfaat pensiun bulanan atau mereka yang akan memasuki masa pensiun? Tulisan berikut akan membahas beberapa masalah yang timbul berkaitan dengan ketentuan perpajakan yang baru tersebut.

Pada dasarnya, memiliki NPWP merupakan kewajiban bagi seluruh warga negara, tak terkecuali para pensiunan. Memang ada persepsi yang kurang menyenangkan, di mana bila dengan memiliki NPWP, kita akan dikejar-kejar oleh aparat perpajakan. Setiap tahun harus menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) yang cara mengisinya pun kurang dipahami. Belum lagi kewajiban untuk melengkapi data-data perpajakannya.

Dengan adanya ketentuan tentang kewajiban memiliki NPWP, tentunya semua warga negara harus memilikinya. Nah, bagi pensiunan yang penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), tentunya kewajibannya menjadi nihil. Demikian pula halnya tentang pengenaan pajak.

Bagi Dana Pensiun yang menyelenggarakan Dana Pensiun Pemberi Kerja-Program Pensiun Manfaat Pasti ( DPPK-PPMP), pada umumnya pajak atas manfaat pensiun menjadi beban Dana Pensiun sehingga para pensiunan tinggal meminta bukti setor pajak ke Dana Pensiun masing-masing—khusus bagi pegawai swasta atau BUMN yang sudah menyelenggarakan program pensiun.

Bagi pensiunan dari Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), dapat meminta bukti potongan pajak (final) dari Dana Pensiun tersebut.

Bagi DPPK-PPMP yang telah menetapkan bahwa pembayaran pajak atas Manfaat Pensiun menjadi beban Dana Pensiun, tidak bisa lain, akan ada beban tambahan sekiranya ada pensiunan yang tidak atau belum memiliki NPWP. Namun, bila pajak tersebut menjadi beban pensiunan, mau tak mau setiap pensiunan harus memiliki NPWP dan dapat memanfaatkan sunset policy sampai dengan bulan Februari 2009.

Tarif Pajak

Pasal 17 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan menetapkan besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak sebagai berikut: sampai dengan Rp 50.000.000, lima persen; di atas Rp 50.000.000 sampai Rp 250.000.000, 15 persen; di atas Rp 250.000.000 sampai Rp 500.000.000, 25 persen, dan di atas Rp 500.000.000, 30 persen.

Bagi peserta program pensiun yang menyelenggarakan PPIP, baik DPPK maupun DPLK, ataupun peserta DPPK–PPMP yang mengambil dananya secara sekaligus, sejak tahun 2001 telah mengikuti ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 149 Tahun 2000 sebagai berikut:

penghasilan bruto di atas Rp 25.000.000 sampai dengan Rp 50.000.000 sebesar lima persen; penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 100.000.000 sebesar 10 persen; penghasilan bruto di atas Rp 100.000.000 sampai dengan Rp 200.000.000 sebesar 15 persen; penghasilan bruto di atas Rp 200.000.000 sebesar 25 persen; dikecualikan dari pemotongan pajak apabila penghasilan bruto jumlahnya Rp 25.000.000 atau kurang.

Setiap peraturan undang-undang tentunya memerlukan peraturan pelaksanaan, khususnya dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Nah, dalam kaitan dengan pajak atas Manfaat Pensiun ini, kita belum menemukan adanya PP sebagaimana yang kita temukan di PP No 149 Tahun 2000.

PP Nomor 149 Tahun 2000 ini belum ada ketentuan yang mencabutnya sehingga secara hukum, ketentuan ini masih berlaku. Adanya surat dari Kantor Pajak kepada Pengurus Dana Pensiun untuk melaksanakan ketentuan UU perpajakan yang baru kiranya perlu disikapi dengan melihat aturan-aturan perpajakan yang ada.

Bagi pegawai yang akan segera memasuki masa pensiun, kewajiban untuk memiliki NPWP tidak bisa ditawar lagi karena bila tidak memiliki, akan dikenakan pajak yang lebih tinggi dan khusus dalam PPIP, pajak atas uang pensiun menjadi beban peserta, sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan yang baru.

Wednesday, July 15, 2009

PSAK 24 (revisi)

1. Mengatur akuntansi dalam pengungkapan imbalan paska kerja.
2. Pernyataan yang mengharuskan perusahaan untuk mengakui :
  • Kewajiban jika pekerja telah memberikan jasanya dan berhak memperoleh imbalan kerja yang akan dibayarkan di masa yang akan datang; dan
  • Beban jika perusahaan menikmati manfaat ekonomis yang dihasilkan dari jasa yang diberikan oleh pekerja yang berhak memperoleh imbalan paska kerja.
3. Bentuk imbalan kerja : program formal (Perjanjian Kerja Bersama/PKB, Peraturan Perusahaan) Undang-udang/Peraturan Pemerintah.
4. PSAK 24 merupakan acuan yang digunakan oleh Auditor di Indonesia dalam menyatakan besarnya kewajiban imbalan paska kerja dalam laporan keuangan suatu perusahaan.
5. Manfaat imbalan paska kerja yang diatur oleh PSAK 24 adalah : defined contribution plan (Jamsostek, Pesangon) dan defined benefit plan (labour law13/2003, etc).

Syarat program sesuai PSAK 24 :

  • Dikelola oleh badan hukum yang terpisah, dan semata-mata hanya untuk membayar atau mendanai imbalan paska kerja.
  • Tidak dapat digunakan untuk kepentingan lain/membayar hutang perusahaan (misalnya bangkrut) dan tidak dapat dikembalikan kepada perusahaan kecuali : aktiva berlebih untuk memenuhi seluruh kewajiban (actuarial calculation) dan untuk mengganti imbalan paska kerja yang telah dibayarkan oleh perusahaan.

UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003

Pasal 150 : ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja dalam UU ini meliputi pemutusan hubungan kerja yang terjadi di badan uasha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara, maupun usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Pasa pasal yang berhubungan dengan pemutusan hubungan kerja, pasal 150 s/d pasal 172. Manfaat pesangon yang harus dibayarkan menurut UUK 13/203 adalah :

1. Manfaat pensiun
2. Meninggal dunia
3. Cacat total tetap
4. PHK

Formula UUK 13/2003 adalah : ((2x pesangon) + Penghargaan Masa Kerja) + 15% UPH

Keterangan UPH = uang penggantian hak.

Ex-Hotel Indonesia workers demand Jamsostek payments

More than a thousand former Hotel Indonesia workers joined a rally Friday urging the hotel management, PT Hotel Indonesia Natour (HIN), to pay their pensions and labor insurance that have yet to be been paid by the company.

"We have been waiting for five years, since we were fired in 2004. But the company has not given us any payment for pensions and Jamsostek (labor insurance)," said Joko Sujono, head of HI former workers’ union (HIMKHI).

He said PT HIN should have paid Rp 2.8 billion (US$266,000) in Jamsostek payments to 1,115 former workers.

"The company has promised to pay us in June. We'll just see. We will keep fighting for our rights" he added. Joko was speaking during a May Day rally on Friday at the Hotel Indonesia traffic circle, known as Bundaran HI. Thousands of Hotel Indonesia workers were fired in 2004 following the privatization of the hotel and its closure for renovation.

The workers slammed the plan, saying the government should not have sold the land to the private sector as it was one of the capital's historical buildings.

Pendanaan ( I )

Tugas yang cukup berat kali ini adalah mempersiapkan dan sekaligus melakukan program pendanaan. Pendanaan yang dimaksud adalah pendanaan yang diperuntukkan sebagai persiapan pembiayaan program pensiun karyawan di perusahaan.

Sejak tahun 2004 perusahaan telah mengakui beban/kewajiban manfaat karyawan di laporan keuangannya, sesuai PSAK-24 (revisi) tentang Imbalan Paska Kerja. Namun dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Laporan Keuangan Tahun 2008, Dewan Komisaris memberikan catatan kepada Direksi agar tahun ini segera dilakukan pendanaan untuk program pensiun karyawan, selain mengingat telah dilakukan pengakuan dalam laporan keuangan perusahaan, juga karena beban yang akan semakin berat dari tahun ke tahun akibat kewajiban manfaat karyawan terutama pada pembiayaan program pensiun bagi karyawan yang mencapai usia pensiun normal yang jatuh tempo pada tahun 2010 dan 2011 nanti.

Memperhatikan perhitungan aktuaria dalam laporan keuangan tahun 2008, cukup berat beban kewajiban manfaat karyawan terhitung tanggal 31 Desember 2008. Tahun 2010 dan 2011 merupakan tahun di mana cukup banyak karyawan yang jatuh tempo usia pensiun normal (55 tahun) secara bersamaan dan juga karyawan-karyawan yang memiliki masa kerja yang cukup lama dengan gaji yang cukup tinggi, sehingga nilai pensiun sekaligus yang harus dibayarkan peruasahaan kepada mereka cukup besar pula.

Tahun 2009 diharapkan menjadi awal dalam rangka perusahaan melakukan program pendanaan program pensiun sesuai dengan kemampuan keuangan perusahaan. Betapapun sulit masalah ini, tetap perlu mendapatkan perhatian semua pihak dari mulai Direksi sampai dengan unsur pimpinan terkait termasuk para wakil karyawan yang tergabung dalam Dewan Karyawan, sehingga program pendanaan ini dapat mencapai tujuan utamanya adalah membantu perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran imbalan paska kerja, khususnya program pensiun karyawan....amin. (berlanjut).

Sunday, July 12, 2009

Hakikat dan Tujuan DPLK

A. Hakikat Program Pensiun

Undang-undang No. 11 Tahun 1992 yang ditindaklanjuti oleh Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan, telah memberikan angir segar bagi kalangan pekerja dan pengusaha maupun pekerja mandiri untuk mengikuti program pensiun sehingga hari tuanya di masa purna bhakti dapat lebih terjamin.

Program pensiun pada hakikatnya merupakan program untuk mengajak masyarakat mempersiapkan diri dalam menghadapi hari tuanya dan mengajak masyarakat karyawan menabung dengan menyisihkan sebagian dari pendapatan yang diperoleh selama masa aktif bekerja.

B. Tujuan Program Pensiun

Program pensiun yang dulu hanya dinikmati oleh apra PNS dan TNI serta beberapa perusahaan besar, kini telah berkembang pada perusahaan menengah dan kecil. Para karyawan sadar bahwa program pensiun tersebut akan menjamin kelangsungan hidup mereka di hari tua, sehingga menimbulkan ketentraman bekerja. Di pihak lain, para pengusaha juga sadar bahwa program pensiun bagi karyawannya akan mendorong motivasi kerja dan loyalitas yang tinggi yang pada akhirnya akan mendukung produktivitas kerja yang maksimal.

Diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 tentang DPLK semakin membuka peluang bagi kalangan pekerja, baik pengawai swasta maupun pekerja mandiri untuk menikmati dan merasakan hari tuanya dengan tenang.

Para pekerja mandiri diberi kesempatan yang sama untuk mempersiapkan diri menghadapi purna bhakti sekaligus kesempatan untuk turut menggunakan fasilitas penundaan pajak penghasilan.

Adapun tujuan dari program pensiun adalah :

1. Menciptakan sumber dana baru yang bersifat jangka panjang untuk membiayai pembangunan. Salah satu kebijakaan Pemerintah dalam pembangunan jangka panjang adalah menggali dan mengembangkan sumber-sumber dana pembangungan yang berasal dar masyarakat. Sistem pendanaan program pensiun memungkinkan terbentuknya akumulasi dana yang merupakan salah satu sumber dana yang diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan pembangunan nasional.

2. Meningkatkan pendapatan dari fee based income bank (bagi bank pengelola DPLK). Akumulasi dana yang tersimpan pada perusahaan pendiri akan menghasilkan bunga dana yang merupakan pendapatan. Di samping itu pendiri juga memperoleh pendapatan provisi apabila mengelola DPLK.

3. Membantu pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di hari tua. Dengan adanya program pensiun yang dimiliki para karyawan dan pekerja mandiri akan mendukung meningkatnya taraf hidup masyarakat, karena pada saat purna bhakti mereka mereka mendapat tambahan pendapatan secara tetap setiap bulannya.

DPLK sebagai salah satu program pensiun sangat menarik, fleksibel serta transparan dengan segmentasi yang luas, sehingga mudah untuk dinikmati para pesertanya dengan jangkauan yang lebih menyeluruh ke semua lapiran masyarakat. Tidak hanya pekerja swasta maupun pekerja mandiri saja, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI pun bisa menjadi peserta DPLK, yang nantinya akan merupakan pensiun ganda di samping pensiun dari PNS maupun TNI-nya.

Saturday, July 11, 2009

q39pyjfecz

Pengertian DPLK

Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah Badan Hukum yang dibentuk oleh Bank atau Perusahaan Asuransi Jiwa (PAJ) yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) bagi pesertanya.

Sesuai UU nomor 11 Tahun 1992 yang ditunjuk menyelenggarakan Program DPLK adalah Bank dan PAJ dengan batasan bahwa kekayaan pengelolaan dana maupun program-programnya terlepas dari Badan Pendirinya. Hal ini dilakukan agar kelangsungan hidup DPLK dan pesertanya dapat terjamin.

Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran peserta beserta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing sebagai manfaat pensiun. Manfaat pensiun yang diterima oleh peserta DPLK akan tergantung sepenuhnya pada iuran pasti, hasil pengembangan dana tersebut serta lamanya menjadi peserta. Mengingat pengembangan dana berperan pula terhadap manfaat pensiun, maka lembaga DPLK wajib mengarahkan peserta agar dapat menyimpan atau menginvestasikan dananya pada sasaran yang tepat dalam arti kata akan memperoleh keuntungan maksimal dan dapat menghindari risiko yang timbul akibat dari pengembangan dana tersebut.

Peserta DPLK adalah perorangan atau pribadi, baik karyawan suatu lembaga atau perusahaan maupun pekerja mandiri. Yang dimaksud pekerja mandiri di sini adalah pekerja atas usaha sendiri, bukan karyawan dari orang atau badan usaha. Walaupun telah mengikuti program pensiun di perusahaannya, karyawan suatu lembaga atau perusahaan masih berkesempatan untuk mengikuti DPLK.

Program pensiun manfaat pasti (PPMP) adalah program pensiun yang bukan merupakan program pensiun iuran pasti. Manfaat yang diterima peserta PPMP adalah pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan Peraturan Dana Pensiun. Manfaat pensiun terdiri dari manfaat pensiun normal, dipercepat, cacat dan ditunda.

Manfaat pensiun normal adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan pada saat peserta pensiun mencapai usia pensiun normal. Setiap lembaga atau perusahaan menetapkan usia pensiun normal antara 55 s/d 65 tahun, sesuai kebijakan masing-masing kepentingannya.

Manfaat pensiun dipercepat adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta memasuki masa pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal. Hak atas pensiun dipercepat timbul apabila peserta berhenti bekerja atau tidak mempunyai penghasilan lagi pada saat usia sekurang-kurangnya 10 tahun sebelum dicapainya usia pensiun normal.

Manfaat pensiun cacat adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menderita cacat. Hak ini timbul apabila peserta dinyatakan oleh Dokter dan disetujui Dana Pensiun bahwa yang bersangkutan menderita cacat.

Manfaat pensiun ditunda adalah manfaat pensiun bagi perserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun normal, yang ditunda pembayarannya sampai pada saat peserta pensiun sesuai Peraturan Dana Pensiun. Hak pensiun ini timbul apabila peserta berhenti bekerja atau tidak mempunyai lagi penghasilan pada usia sebelum 10 tahun dari pensiun normal.


Friday, July 10, 2009

Kerangka Program Imbalan Paska Kerja di Indonesia

Kerangka program imbalan paska kerja di Indonesia berdasarkan sifatnya dibagi menjadi dua, yaitu yang bersifat wajib dan sukarela. Program imbalan paska kerja yang bersifat wajib adalah Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) dan ketentuan dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Jamsostek yang ditetapkan berdasarkan UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek, diwajibkan bagi perusahaan yang memiliki pekerja lebih dari 10 (sepuluh) orang dan total gaji lebih dari Rp 1 juta per bulan. Sifat dari iuran pasti dan program ini digunakan sebagai Jaminan Hari Tua (JHT) serta asuransi kecelakaan kerja.

Pasal 163 - pasal 172 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sifatnya manfaat pasti dan pembayaran secara lump-sum/tunai. Manfaat yang diatur dalam UU ini adalah : pesangon pensiun, PHK, meninggal dunia dan cacat total.

Program imbalan paska kerja yang bersifat sukarela adalah yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Pengelolaan program : perusahaan asuransi/bank yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan. Sifatnya iuran pasti. Manfaat program antara lain : pensiun normal, pensiun dini, pensiun dipercepat, pensiun cacat dan pensiun janda/duda. Selain yang diatur oleh UU tersebut juga terdapat program sukarela yang diselenggarakan oleh peruahaan seperti asuransi kesehatan dan lain sebagainya.

q39pyjfecz

Tahapan dehidrasi



KLIK TABEL AGAR LEBIH JELAS!!

Gangguan kesehatan - Diare

Diare


Sering mengeluarkan kotoran yang lunak atau cair sehingga menganggu pencernaan dan penyerapan makanan dan cairan secara efektif, gejala umum gangguan sistem pencernaan.


Kemungkinan penyebab

Diare fungsional :

· Makan terlalu banyak atau makan makan busuk atau basi

· Pencernaan yang tidak sempurna

· Kebiasaan menggunakan obat pencahar

· Ketegangan syaraf

· Gangguan endokrial (kelenjar buntu)

· Diare yang berhubungan dengan penyakit, seperti sariawan dan pellagra


Diare organis :

· Racun dari luar

· Serangan bacteria atau protozoa

· Bisa menyertai penyakit tertentu, seperti tuberkulosa, disentri amuba, demam tifus, radang hari virus, radang usus ulceratif kronis, radang ileum regional (keganasan/tumor saluran pencernaan) dan radang usus atau kekurangan enzim yang mengakibatkan pencernaan dan penyerapan karbohidrat terganggu.


Kemungkinan gejala-gejala, tiba-tiga mengeluarkan kotoran cair, rasa sakit di perut, kejang, lemah, demam dan muntah. Catatan : episode akut bisa berlangsung selama 1 sampai 3 hari.


Pengelolaan makanan yang bermanfaat

· Minumlah air jernih yang banyak untuk menggantikan cairan yang hilang karena mencret dan muntah. Ini dilakukan untuk mencegah kekurangan cairan dalam tubuh.

· Berikan Oralit/Oresol untuk mencegah terganggunya keseimbangan elektrolit.

· Lanjutkan dari minum air jernih ke diet anti diare pada waktu keadaan kotoran membaik.

· Makanlah makanan yang kaya akan protein seperti pisang dan apel. Makanan ini membantu menolong pembentukan kotoran.

Pergilah ke dokter segera jika diare tidak membaik dalam tempo 24 jam.
Maheswari Maharani © 2008. Design by :Yanku Templates Sponsored by: Tutorial87 Commentcute