2. Pernyataan yang mengharuskan perusahaan untuk mengakui :
- Kewajiban jika pekerja telah memberikan jasanya dan berhak memperoleh imbalan kerja yang akan dibayarkan di masa yang akan datang; dan
- Beban jika perusahaan menikmati manfaat ekonomis yang dihasilkan dari jasa yang diberikan oleh pekerja yang berhak memperoleh imbalan paska kerja.
4. PSAK 24 merupakan acuan yang digunakan oleh Auditor di Indonesia dalam menyatakan besarnya kewajiban imbalan paska kerja dalam laporan keuangan suatu perusahaan.
5. Manfaat imbalan paska kerja yang diatur oleh PSAK 24 adalah : defined contribution plan (Jamsostek, Pesangon) dan defined benefit plan (labour law13/2003, etc).
Syarat program sesuai PSAK 24 :
- Dikelola oleh badan hukum yang terpisah, dan semata-mata hanya untuk membayar atau mendanai imbalan paska kerja.
- Tidak dapat digunakan untuk kepentingan lain/membayar hutang perusahaan (misalnya bangkrut) dan tidak dapat dikembalikan kepada perusahaan kecuali : aktiva berlebih untuk memenuhi seluruh kewajiban (actuarial calculation) dan untuk mengganti imbalan paska kerja yang telah dibayarkan oleh perusahaan.
0 comments:
Post a Comment