Friday, July 10, 2009

Kerangka Program Imbalan Paska Kerja di Indonesia

Kerangka program imbalan paska kerja di Indonesia berdasarkan sifatnya dibagi menjadi dua, yaitu yang bersifat wajib dan sukarela. Program imbalan paska kerja yang bersifat wajib adalah Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) dan ketentuan dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Jamsostek yang ditetapkan berdasarkan UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek, diwajibkan bagi perusahaan yang memiliki pekerja lebih dari 10 (sepuluh) orang dan total gaji lebih dari Rp 1 juta per bulan. Sifat dari iuran pasti dan program ini digunakan sebagai Jaminan Hari Tua (JHT) serta asuransi kecelakaan kerja.

Pasal 163 - pasal 172 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sifatnya manfaat pasti dan pembayaran secara lump-sum/tunai. Manfaat yang diatur dalam UU ini adalah : pesangon pensiun, PHK, meninggal dunia dan cacat total.

Program imbalan paska kerja yang bersifat sukarela adalah yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Pengelolaan program : perusahaan asuransi/bank yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan. Sifatnya iuran pasti. Manfaat program antara lain : pensiun normal, pensiun dini, pensiun dipercepat, pensiun cacat dan pensiun janda/duda. Selain yang diatur oleh UU tersebut juga terdapat program sukarela yang diselenggarakan oleh peruahaan seperti asuransi kesehatan dan lain sebagainya.

1 comments:

Anonymous said...

Apa benar ketentuan Dana Pensiun bersifat sukarela? bagaimana kang hubungannya dengan UU/3/92 tg Jamsostek....

Maheswari Maharani © 2008. Design by :Yanku Templates Sponsored by: Tutorial87 Commentcute