Friday, July 17, 2009

Jenis, Macam dan Iuran Dana Pensiun

Berdasarkan UU/11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun, penyelenggaraan dan bentuk program dana pensiun adalah sebagai berikut :

Program pensiun ada dua yaitu : program pensiun manfaat pasti (PPMP) yang dilakukan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan program pensiun iuran pasti (PPIP) yang dilakukan oleh DPLK dan DPPK.

Sedangkan iuran dana pensiun, bisa ditarik hanya dari pemberi kerja (DPPK dan DPLK), dari pemberi kerja dan peserta (DPPK dan DPLK) dari peserta saja DPLK.

Perbedaan antara program pensiun manfaat pasti (PPMP) dan program pensiun iuran pasti (PPIP) adalah :

Program pensiun manfaat pasti (PPMP) - Defined Benefit :
- Manfaat pensiun ditentukan terlebih dahulu baru dihitung iurannya;
- Mengenal Past Service Liability (PSL);
- Ada perhitungan aktuaria

Program pensiun iuran pasti (PPIP) - Defined Contribution :
- Iuran ditentukan dahulu baru kemudian dihitung manfaatnya;
- Pada saat pensiun dibelikan anuitas seumur hidup ke Perusahaan Asuransi Jiwa.

Program pensiun manfaat pasti (PPMP) dapat dikonversi ke program iuran pasti dengan cara :
  1. Masalah legalitas, khususnya perubahan isi Peraturan Perusahaan dan PKB di perusahaan. Perlu penyesuaian dengan ketentuan yang akan diberlakukan dan perlu diikuti prosedur yang seharusnya.
  2. Penetapan cut off date.
  3. Konsultasikan dengan Departemen Keuangan mengenai konversi serta pengajuan permohonan.
  4. Beberapa penyesuaian yang terkait dengan masalah keuangan, antara lain : pemenuhan kebutuhan dana, alokasi dana per peserta, pembayaran dan pendanaan untuk mereka yang telah pensiun, biaya konsultasi aktuaria, biaya pendirian, penetapan persentasi kontribusi perusahaan maupun peserta.
  5. Yang terkait hubungan industrial, harus diantisipasi kemungkinan keresahan pegawai serta mengkomunikasikannya kepada seluruh pegawai.
Keputusan selanjutnya yang harus diambil adalah penetapan badan penyelenggara, apakah membentuk DPPK atau menjadi peserta DPLK. Cukup banyak aspek yang perlu dipertimbangkan dalam hal ini, seperti :

1. Biaya penyelenggaraan
2. Bonafiditas dan profesionalisme penyelenggara dalam hal investasi dana dan customer service
3. Pengamanan dana

0 comments:

Maheswari Maharani © 2008. Design by :Yanku Templates Sponsored by: Tutorial87 Commentcute