Wednesday, July 15, 2009

UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003

Pasal 150 : ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja dalam UU ini meliputi pemutusan hubungan kerja yang terjadi di badan uasha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara, maupun usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Pasa pasal yang berhubungan dengan pemutusan hubungan kerja, pasal 150 s/d pasal 172. Manfaat pesangon yang harus dibayarkan menurut UUK 13/203 adalah :

1. Manfaat pensiun
2. Meninggal dunia
3. Cacat total tetap
4. PHK

Formula UUK 13/2003 adalah : ((2x pesangon) + Penghargaan Masa Kerja) + 15% UPH

Keterangan UPH = uang penggantian hak.

0 comments:

Maheswari Maharani © 2008. Design by :Yanku Templates Sponsored by: Tutorial87 Commentcute