Saturday, July 11, 2009

Pengertian DPLK

Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah Badan Hukum yang dibentuk oleh Bank atau Perusahaan Asuransi Jiwa (PAJ) yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) bagi pesertanya.

Sesuai UU nomor 11 Tahun 1992 yang ditunjuk menyelenggarakan Program DPLK adalah Bank dan PAJ dengan batasan bahwa kekayaan pengelolaan dana maupun program-programnya terlepas dari Badan Pendirinya. Hal ini dilakukan agar kelangsungan hidup DPLK dan pesertanya dapat terjamin.

Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran peserta beserta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing sebagai manfaat pensiun. Manfaat pensiun yang diterima oleh peserta DPLK akan tergantung sepenuhnya pada iuran pasti, hasil pengembangan dana tersebut serta lamanya menjadi peserta. Mengingat pengembangan dana berperan pula terhadap manfaat pensiun, maka lembaga DPLK wajib mengarahkan peserta agar dapat menyimpan atau menginvestasikan dananya pada sasaran yang tepat dalam arti kata akan memperoleh keuntungan maksimal dan dapat menghindari risiko yang timbul akibat dari pengembangan dana tersebut.

Peserta DPLK adalah perorangan atau pribadi, baik karyawan suatu lembaga atau perusahaan maupun pekerja mandiri. Yang dimaksud pekerja mandiri di sini adalah pekerja atas usaha sendiri, bukan karyawan dari orang atau badan usaha. Walaupun telah mengikuti program pensiun di perusahaannya, karyawan suatu lembaga atau perusahaan masih berkesempatan untuk mengikuti DPLK.

Program pensiun manfaat pasti (PPMP) adalah program pensiun yang bukan merupakan program pensiun iuran pasti. Manfaat yang diterima peserta PPMP adalah pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan Peraturan Dana Pensiun. Manfaat pensiun terdiri dari manfaat pensiun normal, dipercepat, cacat dan ditunda.

Manfaat pensiun normal adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan pada saat peserta pensiun mencapai usia pensiun normal. Setiap lembaga atau perusahaan menetapkan usia pensiun normal antara 55 s/d 65 tahun, sesuai kebijakan masing-masing kepentingannya.

Manfaat pensiun dipercepat adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta memasuki masa pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal. Hak atas pensiun dipercepat timbul apabila peserta berhenti bekerja atau tidak mempunyai penghasilan lagi pada saat usia sekurang-kurangnya 10 tahun sebelum dicapainya usia pensiun normal.

Manfaat pensiun cacat adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menderita cacat. Hak ini timbul apabila peserta dinyatakan oleh Dokter dan disetujui Dana Pensiun bahwa yang bersangkutan menderita cacat.

Manfaat pensiun ditunda adalah manfaat pensiun bagi perserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun normal, yang ditunda pembayarannya sampai pada saat peserta pensiun sesuai Peraturan Dana Pensiun. Hak pensiun ini timbul apabila peserta berhenti bekerja atau tidak mempunyai lagi penghasilan pada usia sebelum 10 tahun dari pensiun normal.


1 comments:

Unknown said...

Asalamualaikum kang...saya jadi peserta DPLK yang diikutkan oleh perusahaan tempat saya kerja, yang saya tanyakan apa hubungannya DPLK dengan UUK 13 Th 2003 Tg Ketenagakerjaan, di perusahaan saya belum ada Serikat Pekerja jadi belum ada PKB...sementara itu dulu pertanyaan saya...terima kasih

Maheswari Maharani © 2008. Design by :Yanku Templates Sponsored by: Tutorial87 Commentcute