Sunday, July 12, 2009

Hakikat dan Tujuan DPLK

A. Hakikat Program Pensiun

Undang-undang No. 11 Tahun 1992 yang ditindaklanjuti oleh Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan, telah memberikan angir segar bagi kalangan pekerja dan pengusaha maupun pekerja mandiri untuk mengikuti program pensiun sehingga hari tuanya di masa purna bhakti dapat lebih terjamin.

Program pensiun pada hakikatnya merupakan program untuk mengajak masyarakat mempersiapkan diri dalam menghadapi hari tuanya dan mengajak masyarakat karyawan menabung dengan menyisihkan sebagian dari pendapatan yang diperoleh selama masa aktif bekerja.

B. Tujuan Program Pensiun

Program pensiun yang dulu hanya dinikmati oleh apra PNS dan TNI serta beberapa perusahaan besar, kini telah berkembang pada perusahaan menengah dan kecil. Para karyawan sadar bahwa program pensiun tersebut akan menjamin kelangsungan hidup mereka di hari tua, sehingga menimbulkan ketentraman bekerja. Di pihak lain, para pengusaha juga sadar bahwa program pensiun bagi karyawannya akan mendorong motivasi kerja dan loyalitas yang tinggi yang pada akhirnya akan mendukung produktivitas kerja yang maksimal.

Diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 tentang DPLK semakin membuka peluang bagi kalangan pekerja, baik pengawai swasta maupun pekerja mandiri untuk menikmati dan merasakan hari tuanya dengan tenang.

Para pekerja mandiri diberi kesempatan yang sama untuk mempersiapkan diri menghadapi purna bhakti sekaligus kesempatan untuk turut menggunakan fasilitas penundaan pajak penghasilan.

Adapun tujuan dari program pensiun adalah :

1. Menciptakan sumber dana baru yang bersifat jangka panjang untuk membiayai pembangunan. Salah satu kebijakaan Pemerintah dalam pembangunan jangka panjang adalah menggali dan mengembangkan sumber-sumber dana pembangungan yang berasal dar masyarakat. Sistem pendanaan program pensiun memungkinkan terbentuknya akumulasi dana yang merupakan salah satu sumber dana yang diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan pembangunan nasional.

2. Meningkatkan pendapatan dari fee based income bank (bagi bank pengelola DPLK). Akumulasi dana yang tersimpan pada perusahaan pendiri akan menghasilkan bunga dana yang merupakan pendapatan. Di samping itu pendiri juga memperoleh pendapatan provisi apabila mengelola DPLK.

3. Membantu pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di hari tua. Dengan adanya program pensiun yang dimiliki para karyawan dan pekerja mandiri akan mendukung meningkatnya taraf hidup masyarakat, karena pada saat purna bhakti mereka mereka mendapat tambahan pendapatan secara tetap setiap bulannya.

DPLK sebagai salah satu program pensiun sangat menarik, fleksibel serta transparan dengan segmentasi yang luas, sehingga mudah untuk dinikmati para pesertanya dengan jangkauan yang lebih menyeluruh ke semua lapiran masyarakat. Tidak hanya pekerja swasta maupun pekerja mandiri saja, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI pun bisa menjadi peserta DPLK, yang nantinya akan merupakan pensiun ganda di samping pensiun dari PNS maupun TNI-nya.

2 comments:

Unknown said...

Asalamualaikum kang....apa hubungannya DPLK dengan UUK 13/2003? saya telah jadi peserta DPLK yang didaftarkan oleh perusahaan, setiap bulan saya dipotong gaji untuk iuran DPLK....makasih sebelumnya

ACHA said...

@Ilham...sebenarnya DPLK dan UUK13 adalah dua sisi yang berbeda. DPLK merupakan salah satu program pensiun berdasarkan UU 11/92 tentang Dana Pensiun yang bersifat sukarela, sedangkan UUK/13/2003 khususnya pasal 167 yang berkaitan dengan pensiun karyawan bersifat wajib. Kalau kang Ilham sdh terdaftar sebagai pesera DPLK dan juga dipotong iuran dari gaji, maka nanti apabila jatuh tempo pensiun akan diatur sesuai ketentuan UUK 13/2003 Pasal 167 Ayat (3) bisa dilihat lebih detil di penjelasannya. Terima kasih

Maheswari Maharani © 2008. Design by :Yanku Templates Sponsored by: Tutorial87 Commentcute