Wednesday, July 22, 2009

PHK

Berikut ini dan seterusnya penulis mencoba menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan masalah ketenagakerjaan yang selalu menjadi bahan pembicaraan dan bahkan menjadi perselisihan diantara berbagai pihak yang berkepentingan, terutama rekan-rekan kita para pekerja di Indonesia.

Maksud dari tulisan yang berkaitan dengan PHK adalah untuk berbagi informasi mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang didasarkan pada ketentuan normatif ketenagakerjaan yang berlaku.

I. Pendahuluan

Umumnya bagi setiap pekerja, pengakhiran hubungan atau pemutusan hubungan kerja bisa jadi mimpi buruk. Setiap pekerja sedapat mungkin mengupayakan agar dirinya tidak sampai kehilangan pekerjaan. Pemutusan hubungan kerja dapat berarti awal dari sebuah penderitaan, mudah-mudah tidak sampai seperti itu.

Namun demikian, suka atau tidak suka, pengakhiran hubungan kerja sesungguhnya adalah sesuatu yang cukup "dekat" dan sangat mungkin serta "wajar" terjadi dalam konteks hubungan kerja antara majikan (pengusaha) degnan pekerja.

Hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja cepat atau lambat suatu saat pasti akan berakhir, sehingga tidak ada hubungan kerja yang berlangsung secara kekal. Adakalanya pengakhiran hubungan kerja tersebut muncul inisiatif pengusaha, namun bisa juga atas keinginan pekerja sendiri.

Peristiwa pengakhiran hubungan kerja seringkali menimbulkan permasalahan yang tidak mudah terselesaikan, baik mengenai pengkahiran itu sendiri maupun-utamanya akibat hukum dari pengakhiran hubungan kerja. Adakalanya pekerja dapat menerima pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh pengusaha, namun tidak setuju dengan kompensasi yang ditawarkan, atau bisa juga terhadap keduanya.

Tindakan pemutusan hubungan kerja harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dan melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Bahkan pasal 151 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mensyaratkan bahwa maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja atau dengan pekerja apabila pekerja tidak menjadi anggota serikat pekerja.

Perundingan tersebut dimaksudkan agar tindakan pemutusan hubungan kerja apabila PHK sudah tidak dapat dihindarkan, memiliki legitimasi yang kuat dan dapat diterima oleh pihak-pihak, baik yang menyangkut alasan PHK maupun akibat hukum yang ditimbulkannya. Perlu diketahui bahwa setiap pengakhiran hubungan kerja selalu memilik konsekuensi atau akibat hukum, terhadap pekerja maupun pengusaha.


0 comments:

Maheswari Maharani © 2008. Design by :Yanku Templates Sponsored by: Tutorial87 Commentcute