Wednesday, July 22, 2009

PHK Sebagai Perselisihan Hubungan Industrial


Pengakhiran hubungan kerja merupakan salah satu jenis perselisihan hubungan industrial. Berdasarkan Undan-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), terdapat 4 (empat) jenis perselisihan hubungan industrial, yaitu :

1. Perselisihan hak.
2. Perselisihan Kepentingan.
3. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
4. Perselisihan antara serikat pekerja hanya dalam satu perusahaan

Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul kaerna tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran ketentuan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB).

Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB).

Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.

Sedangkan perselisihan antar serikat pekerja adalah perselisihan antar serikat pekerja hanya dalam satu perusahaan karena tidak adanya kesesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak dan kewajiban keserikat pekerjaan.

0 comments:

Maheswari Maharani © 2008. Design by :Yanku Templates Sponsored by: Tutorial87 Commentcute