Showing posts with label Ringkasan imbalan paska kerja. Show all posts
Showing posts with label Ringkasan imbalan paska kerja. Show all posts

Wednesday, July 15, 2009

PSAK 24 (revisi)

1. Mengatur akuntansi dalam pengungkapan imbalan paska kerja.
2. Pernyataan yang mengharuskan perusahaan untuk mengakui :
  • Kewajiban jika pekerja telah memberikan jasanya dan berhak memperoleh imbalan kerja yang akan dibayarkan di masa yang akan datang; dan
  • Beban jika perusahaan menikmati manfaat ekonomis yang dihasilkan dari jasa yang diberikan oleh pekerja yang berhak memperoleh imbalan paska kerja.
3. Bentuk imbalan kerja : program formal (Perjanjian Kerja Bersama/PKB, Peraturan Perusahaan) Undang-udang/Peraturan Pemerintah.
4. PSAK 24 merupakan acuan yang digunakan oleh Auditor di Indonesia dalam menyatakan besarnya kewajiban imbalan paska kerja dalam laporan keuangan suatu perusahaan.
5. Manfaat imbalan paska kerja yang diatur oleh PSAK 24 adalah : defined contribution plan (Jamsostek, Pesangon) dan defined benefit plan (labour law13/2003, etc).

Syarat program sesuai PSAK 24 :

  • Dikelola oleh badan hukum yang terpisah, dan semata-mata hanya untuk membayar atau mendanai imbalan paska kerja.
  • Tidak dapat digunakan untuk kepentingan lain/membayar hutang perusahaan (misalnya bangkrut) dan tidak dapat dikembalikan kepada perusahaan kecuali : aktiva berlebih untuk memenuhi seluruh kewajiban (actuarial calculation) dan untuk mengganti imbalan paska kerja yang telah dibayarkan oleh perusahaan.

UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003

Pasal 150 : ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja dalam UU ini meliputi pemutusan hubungan kerja yang terjadi di badan uasha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara, maupun usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Pasa pasal yang berhubungan dengan pemutusan hubungan kerja, pasal 150 s/d pasal 172. Manfaat pesangon yang harus dibayarkan menurut UUK 13/203 adalah :

1. Manfaat pensiun
2. Meninggal dunia
3. Cacat total tetap
4. PHK

Formula UUK 13/2003 adalah : ((2x pesangon) + Penghargaan Masa Kerja) + 15% UPH

Keterangan UPH = uang penggantian hak.

Friday, July 10, 2009

Kerangka Program Imbalan Paska Kerja di Indonesia

Kerangka program imbalan paska kerja di Indonesia berdasarkan sifatnya dibagi menjadi dua, yaitu yang bersifat wajib dan sukarela. Program imbalan paska kerja yang bersifat wajib adalah Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) dan ketentuan dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Jamsostek yang ditetapkan berdasarkan UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek, diwajibkan bagi perusahaan yang memiliki pekerja lebih dari 10 (sepuluh) orang dan total gaji lebih dari Rp 1 juta per bulan. Sifat dari iuran pasti dan program ini digunakan sebagai Jaminan Hari Tua (JHT) serta asuransi kecelakaan kerja.

Pasal 163 - pasal 172 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sifatnya manfaat pasti dan pembayaran secara lump-sum/tunai. Manfaat yang diatur dalam UU ini adalah : pesangon pensiun, PHK, meninggal dunia dan cacat total.

Program imbalan paska kerja yang bersifat sukarela adalah yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Pengelolaan program : perusahaan asuransi/bank yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan. Sifatnya iuran pasti. Manfaat program antara lain : pensiun normal, pensiun dini, pensiun dipercepat, pensiun cacat dan pensiun janda/duda. Selain yang diatur oleh UU tersebut juga terdapat program sukarela yang diselenggarakan oleh peruahaan seperti asuransi kesehatan dan lain sebagainya.

Maheswari Maharani © 2008. Design by :Yanku Templates Sponsored by: Tutorial87 Commentcute