Showing posts with label PHK. Show all posts
Showing posts with label PHK. Show all posts

Thursday, July 23, 2009

PHK Atas Inisiatif Pekerja

Meskipun pengakhiran hubungan kerja merupakan sesuatu yang dihindarkan oleh pekerja pada umumnya, namun adakalanya pengakhiran hubungan kerja tersebut justru sesuatu yang dikehendaki oleh pekerja.

Ada dua cara yang dapat ditempuh oleh pekerja yang menghendaki pengakhiran hubungan kerja dengan pengusaha, yaitu pertama mengajukan permohonan mengundurkan diri dari perusahaan, kedua, mengajukan permohonan penetapan pemutusan hubungan kerja ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PPHI).

Mengundurkan Diri

Dalam kondisi pengakhiran hubungan kerja dikehendaki oleh pekerja, maka dalam praktek pekerja melakukan hal tersebut dengan cara mengajukan permohonan mengundurkan diri kepada perusahaan.

Pengajuan pengunduran diri oleh pekerja diartikan bahwa inisiatif untuk mengakhiri hubungan kerja tersebut berada pada pihak pekerja. Dan pada umumnya, pengajuan pengunduran diri oleh pekerja hampir jarang terjadi bahkan mungkin tidak pernah ditolak oleh perusahaan.

Menurut ketentuan pasal 162 ayat 3 UU. 13 Tahun 2003, prosedur pengunduran diri oleh pekerja harus disampaikan oleh pekerja kepada perusahaan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri. Selain disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelumnya, pengunduran diri juga harus disampaikan secara tertulis, pekerja yang bersangkutan harus tetap menjalankan kewajibannya untuk bekerja, serta pekerja dimaksud sedang tidak terikat dalam ikatan dinas dengan perusahaan tempat dia bekerja.

Pengaturan prosedur penguduran diri pada hakekatnya dimaksudkan agar kedua belah pihak pekerja dan pengusaha sama-sama menghormati perjanjian kerja yang telah dibuat. Namun dalam praktek, pengajuan pengunduran diri oleh pekerja sering kali tidak mengindahkan seperti yang diatur dalam UU 13 Tahun 2003. Seringkali kedua belah pihak karena alasan teknis, mengabaikan ketentuan yang berlaku, secara tidak sadar hal tersebut berakibat hukum yang akan menjadi masalah bagi masing-masing pihak.

Adakalanya pekerja langsung mengakhiri hubungan kerja dan sama sekali tidak mengajukan permohonan pengunduran diri ke perusahaan, karena mungkin telah mendapatkan pekerjaan lain yang lebih baik. Namun bisa juga pekerja enggan mengajukan permohonan pengunduran diri ke perusahaan, karena kompensasi yang akan diterima relatif kecil. Pasal 162 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 menyebutkan bahwa kompensasi bagi pekerja yang mengundurkan diri hanya dalam bentuk uang penggantian hak (UPH) dan uang pisah, yang bila dinominalkan relatif jauh lebih kecil dibandingkan dengan perhitungan pesangon.

Oleh karena itu bagi pekerja yang ingin mengundurkan diri dengan perusahaan, tetapi sekaligus mengharapkan kompensasi yang lebih besar, maka pekerja tidak akan menggunakan instrument pengunduran diri. Tidak jarang terjadi pekerja, daripada mengajukan permohonan diri secara baik-baik namun hanya mendapatkan kompensasi relatif kecil, maka lebih baik melakukan pelanggaran ringan secara berulang-ulang dengan harapan di-PHK perusahaan, sehingga mendapatkan kompensasi pesangon yang lebih besar dibandingkan dengan pengunduran diri. Ini mungkin salah satu dari beberapa kelemahan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sesuai ketentuan normatif, seorang pekerja yang melakukan pelanggaran "ringan" serta sudah mendapatkan surat peringatan selama tiga kali berturut-turut, apabila dilakukan pemutusan hubungan kerja akan mendapatkan kompensasi PHK berupa pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 UU No. 13 Tahun 2003. Nilai kompensasi tersebut jelas lebih besar dari pada pekerja mengundurkan diri dengan memenuhi segala persyaratannya.

Sungguh ironis memang, apalagi bila dibandingkan suatu contoh misalnya seorang karyawan yang dengan prestasi kerja yang baik serta tidak pernah melanggar ketentuan perusahaan yang harus dengan terpaksa mengundurkan diri dari perusahaan akan mendapatkan kompensasi yang lebih kecil dibandingkan dengan seorang pekerja yang di-PHK karena melakukan pelanggaran ringan dan sudah diberikan surat peringatan berturut-turut akan mendapatkan kompensasi yang jauh lebih besar.

Minimnya kompensasi yang diberikan bagi pekerja yang mengundurkan diri seringkali membuat pekerja menempuh prosedur pengunduran diri beserta syarta-syaratnya. Di lain pihak, perusahaan justru sering memanfaatkan instrument ini secara manipulatif, menggunakan berbagai macam cara dengan bahkan "menekan" pekerja agar mengundurkan diri dengan harapan agar perusahaan tidak perlu mengeluarkan kompensasi dalam jumlah besar. Selain itu, jika pekerja mengundurkan diri, perusahaan tidak perlu repot-repot untuk mengajukan permohonan ketetapan PHK ke lembaga PPHI. Sebab menurut ketentuan pasal 162 ayat 4 UU No. 13 Tahun 2003, pemutusan hubungan kerja dengan alasan pengunduran diri tidak perlu mendapatkan penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PPHI).


Di beberapa perusahaan untuk menanggulangi pemasalahan kompensasi atas pengunduran diri pekerjanya, khusus perusahaan yang sudah ada Serikat Pekerja, selalu dibuat perhitungan khusus di dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sehingga permasalahan tersebut tidak merugikan salah satu pihak, baik pekerja maupun pengusaha.

Terlepas dari permasalahan kelemahan serta "kekurangan" dari UU No. 13 Tahun 2003, diharapkan proses pemutusan hubungan kerja termasuk pengunduran diri harus disadari oleh masing-masing pihak bahwa semuanya harus tunduk pada ketentuan yang berlaku, namun bisa dicari solusi yang terbaik yang menguntungkan kedua belah pihak, yaitu kesepakatan bersama dengan kesepakatan bipartit Insya Allah tidak akan merugikan kedua belah pihak karena sama-sama menyepakati serta menampung keinginan masing-masing pihak, risiko akibat hukum pun akan terhindari.

Mengajukan Permohonan Penetapan PHK ke Lembaga PPHI

Selain menggunakan cara mengajukan pengunduran diri, pekerja juga dapat mengakhiri hubungan kerja dengan cara mengajukan permohonan penetapan PHK ke lembaga PPHI.

Pengajuan permohonan penetapan PHK oleh pekerja dapat dilakukan dengan mengemukakan alasan-alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 169 UU No. 13 Tahun 2003 sebagai berikut :
  1. Pengusaha melakukan penganiayaan, menghina secara kasar atau mengancam pekerja;
  2. Pengusaha membujuk atau menyuruh pekerja untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
  3. Pengusaha 3 (tiga) kali berturut-turut atau lebih tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan;
  4. Pengusaha melalaikan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja;
  5. Pengusaha memerintahkan pekerja untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan;
  6. Pengusaha memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan dalam perjanjian kerja;
Pengajuan permohonan PHK oleh pekerja dengan alasan-alasan sebagaimana dimaksud di atas, harus dilakukan secara ekstra hati-hati dengan disertai bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebab jika tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat, maka bisa saja tuntutan pekerja bahwa pengusaha telah melakukan tindakan-tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 169 UU No. 13 Tahun 2003 tersebut tidak terbukti secara hukum. Dan akibatnya, pekerja dapat digugat balik oleh pengusaha baik secara pidana serta diikuti pemutusan hubungan kerja tanpa keharusan memberikan kompensasi pesangon dan uang penghargaan masa kerja.

Menurut pasal 169 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003, jika tuduhan pekerja yang menyebutkan bahwa pengusaha telah melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pasal 169 ayat (1) tidak terbukti, maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan lembaga PPHI dan pekerja yang dimaksud tidak berhak atas uang pesangon sesuai ketentuan pasal 156 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Wednesday, July 22, 2009

PHK Sebagai Perselisihan Hubungan Industrial


Pengakhiran hubungan kerja merupakan salah satu jenis perselisihan hubungan industrial. Berdasarkan Undan-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), terdapat 4 (empat) jenis perselisihan hubungan industrial, yaitu :

1. Perselisihan hak.
2. Perselisihan Kepentingan.
3. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
4. Perselisihan antara serikat pekerja hanya dalam satu perusahaan

Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul kaerna tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran ketentuan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB).

Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB).

Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.

Sedangkan perselisihan antar serikat pekerja adalah perselisihan antar serikat pekerja hanya dalam satu perusahaan karena tidak adanya kesesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak dan kewajiban keserikat pekerjaan.

PHK

Berikut ini dan seterusnya penulis mencoba menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan masalah ketenagakerjaan yang selalu menjadi bahan pembicaraan dan bahkan menjadi perselisihan diantara berbagai pihak yang berkepentingan, terutama rekan-rekan kita para pekerja di Indonesia.

Maksud dari tulisan yang berkaitan dengan PHK adalah untuk berbagi informasi mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang didasarkan pada ketentuan normatif ketenagakerjaan yang berlaku.

I. Pendahuluan

Umumnya bagi setiap pekerja, pengakhiran hubungan atau pemutusan hubungan kerja bisa jadi mimpi buruk. Setiap pekerja sedapat mungkin mengupayakan agar dirinya tidak sampai kehilangan pekerjaan. Pemutusan hubungan kerja dapat berarti awal dari sebuah penderitaan, mudah-mudah tidak sampai seperti itu.

Namun demikian, suka atau tidak suka, pengakhiran hubungan kerja sesungguhnya adalah sesuatu yang cukup "dekat" dan sangat mungkin serta "wajar" terjadi dalam konteks hubungan kerja antara majikan (pengusaha) degnan pekerja.

Hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja cepat atau lambat suatu saat pasti akan berakhir, sehingga tidak ada hubungan kerja yang berlangsung secara kekal. Adakalanya pengakhiran hubungan kerja tersebut muncul inisiatif pengusaha, namun bisa juga atas keinginan pekerja sendiri.

Peristiwa pengakhiran hubungan kerja seringkali menimbulkan permasalahan yang tidak mudah terselesaikan, baik mengenai pengkahiran itu sendiri maupun-utamanya akibat hukum dari pengakhiran hubungan kerja. Adakalanya pekerja dapat menerima pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh pengusaha, namun tidak setuju dengan kompensasi yang ditawarkan, atau bisa juga terhadap keduanya.

Tindakan pemutusan hubungan kerja harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dan melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Bahkan pasal 151 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mensyaratkan bahwa maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja atau dengan pekerja apabila pekerja tidak menjadi anggota serikat pekerja.

Perundingan tersebut dimaksudkan agar tindakan pemutusan hubungan kerja apabila PHK sudah tidak dapat dihindarkan, memiliki legitimasi yang kuat dan dapat diterima oleh pihak-pihak, baik yang menyangkut alasan PHK maupun akibat hukum yang ditimbulkannya. Perlu diketahui bahwa setiap pengakhiran hubungan kerja selalu memilik konsekuensi atau akibat hukum, terhadap pekerja maupun pengusaha.


Maheswari Maharani © 2008. Design by :Yanku Templates Sponsored by: Tutorial87 Commentcute