Showing posts with label DPLK. Show all posts
Showing posts with label DPLK. Show all posts

Sunday, July 19, 2009

DPLK - Benefits an example (english version)

Benefits of DPLK :
    • Lifetime Pension Monthly Payments, widow/widower, and children until maximum age of 25 years old or married/working.
    • Arrangeable amount of pension return.
    • Free monthly fee, with minimum monthly fee of IDR 50,000.
    • Free to choose pension age, starting from the age of 50 and up to 70 years old.
    • Free to choose the fund investment package, current options are Deposit account and Obligations.
    • Tax Free, during tax free development result membership.
    • Tax Charges - tax will be charged upon withdrawl of pension/pension claim (normal pension, accelerated pension, delayed pension, death or permanent disability pension).
    • Monthly fee and development result are 100% for member.
    • Transparent- each member will be given a Membership Fund Passbook, so they can monitor their fund growth by printing the passbook in any BNI branch.
  • Types of Pension Return:
    • Normal Pension
      Pension returns to be allocated when a member enters into the selected pension age (in accordance with the Pension Age option).
    • Accelerated Pension
      Due to expulsion from the company, resignation from the company; a member can request for an Accelerated Pension (minimum 10 years before normal pension age).
    • Delayed Pension
      Due to expulsion from the company (resigned from the company) before the accelerated pension age, a member can propose for a delayed pension claim and then the payment of the Pension return can be postponed/delayed until the member reaches the accelerated pension age.
    • Disability Pension
      Pension return benefit received if a member suffers from permanent disability whereby the disability causes the member to be unable to work and continue with DLPK pension program (resign from the company).
    • Death Pension
      Pension return benefit will be paid to the beneficiary when the member has passed away.

  • Fees for every member of DLPK :
    • Administration fee is IDR 1,000 per month or IDR 12,000 per year.
    • Fund Management fee is 0.75% from the total fund payable per year.
    • The above fees are charged per year by direct debiting from the member’s savings account.
  • Requirements:
    • Minimum age is 18 years old, or married.
    • Provide a copy of Identification Card or Family Card ( Kartu Keluarga).

Friday, July 17, 2009

Jenis, Macam dan Iuran Dana Pensiun

Berdasarkan UU/11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun, penyelenggaraan dan bentuk program dana pensiun adalah sebagai berikut :

Program pensiun ada dua yaitu : program pensiun manfaat pasti (PPMP) yang dilakukan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan program pensiun iuran pasti (PPIP) yang dilakukan oleh DPLK dan DPPK.

Sedangkan iuran dana pensiun, bisa ditarik hanya dari pemberi kerja (DPPK dan DPLK), dari pemberi kerja dan peserta (DPPK dan DPLK) dari peserta saja DPLK.

Perbedaan antara program pensiun manfaat pasti (PPMP) dan program pensiun iuran pasti (PPIP) adalah :

Program pensiun manfaat pasti (PPMP) - Defined Benefit :
- Manfaat pensiun ditentukan terlebih dahulu baru dihitung iurannya;
- Mengenal Past Service Liability (PSL);
- Ada perhitungan aktuaria

Program pensiun iuran pasti (PPIP) - Defined Contribution :
- Iuran ditentukan dahulu baru kemudian dihitung manfaatnya;
- Pada saat pensiun dibelikan anuitas seumur hidup ke Perusahaan Asuransi Jiwa.

Program pensiun manfaat pasti (PPMP) dapat dikonversi ke program iuran pasti dengan cara :
  1. Masalah legalitas, khususnya perubahan isi Peraturan Perusahaan dan PKB di perusahaan. Perlu penyesuaian dengan ketentuan yang akan diberlakukan dan perlu diikuti prosedur yang seharusnya.
  2. Penetapan cut off date.
  3. Konsultasikan dengan Departemen Keuangan mengenai konversi serta pengajuan permohonan.
  4. Beberapa penyesuaian yang terkait dengan masalah keuangan, antara lain : pemenuhan kebutuhan dana, alokasi dana per peserta, pembayaran dan pendanaan untuk mereka yang telah pensiun, biaya konsultasi aktuaria, biaya pendirian, penetapan persentasi kontribusi perusahaan maupun peserta.
  5. Yang terkait hubungan industrial, harus diantisipasi kemungkinan keresahan pegawai serta mengkomunikasikannya kepada seluruh pegawai.
Keputusan selanjutnya yang harus diambil adalah penetapan badan penyelenggara, apakah membentuk DPPK atau menjadi peserta DPLK. Cukup banyak aspek yang perlu dipertimbangkan dalam hal ini, seperti :

1. Biaya penyelenggaraan
2. Bonafiditas dan profesionalisme penyelenggara dalam hal investasi dana dan customer service
3. Pengamanan dana

Sunday, July 12, 2009

Hakikat dan Tujuan DPLK

A. Hakikat Program Pensiun

Undang-undang No. 11 Tahun 1992 yang ditindaklanjuti oleh Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan, telah memberikan angir segar bagi kalangan pekerja dan pengusaha maupun pekerja mandiri untuk mengikuti program pensiun sehingga hari tuanya di masa purna bhakti dapat lebih terjamin.

Program pensiun pada hakikatnya merupakan program untuk mengajak masyarakat mempersiapkan diri dalam menghadapi hari tuanya dan mengajak masyarakat karyawan menabung dengan menyisihkan sebagian dari pendapatan yang diperoleh selama masa aktif bekerja.

B. Tujuan Program Pensiun

Program pensiun yang dulu hanya dinikmati oleh apra PNS dan TNI serta beberapa perusahaan besar, kini telah berkembang pada perusahaan menengah dan kecil. Para karyawan sadar bahwa program pensiun tersebut akan menjamin kelangsungan hidup mereka di hari tua, sehingga menimbulkan ketentraman bekerja. Di pihak lain, para pengusaha juga sadar bahwa program pensiun bagi karyawannya akan mendorong motivasi kerja dan loyalitas yang tinggi yang pada akhirnya akan mendukung produktivitas kerja yang maksimal.

Diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 tentang DPLK semakin membuka peluang bagi kalangan pekerja, baik pengawai swasta maupun pekerja mandiri untuk menikmati dan merasakan hari tuanya dengan tenang.

Para pekerja mandiri diberi kesempatan yang sama untuk mempersiapkan diri menghadapi purna bhakti sekaligus kesempatan untuk turut menggunakan fasilitas penundaan pajak penghasilan.

Adapun tujuan dari program pensiun adalah :

1. Menciptakan sumber dana baru yang bersifat jangka panjang untuk membiayai pembangunan. Salah satu kebijakaan Pemerintah dalam pembangunan jangka panjang adalah menggali dan mengembangkan sumber-sumber dana pembangungan yang berasal dar masyarakat. Sistem pendanaan program pensiun memungkinkan terbentuknya akumulasi dana yang merupakan salah satu sumber dana yang diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan pembangunan nasional.

2. Meningkatkan pendapatan dari fee based income bank (bagi bank pengelola DPLK). Akumulasi dana yang tersimpan pada perusahaan pendiri akan menghasilkan bunga dana yang merupakan pendapatan. Di samping itu pendiri juga memperoleh pendapatan provisi apabila mengelola DPLK.

3. Membantu pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di hari tua. Dengan adanya program pensiun yang dimiliki para karyawan dan pekerja mandiri akan mendukung meningkatnya taraf hidup masyarakat, karena pada saat purna bhakti mereka mereka mendapat tambahan pendapatan secara tetap setiap bulannya.

DPLK sebagai salah satu program pensiun sangat menarik, fleksibel serta transparan dengan segmentasi yang luas, sehingga mudah untuk dinikmati para pesertanya dengan jangkauan yang lebih menyeluruh ke semua lapiran masyarakat. Tidak hanya pekerja swasta maupun pekerja mandiri saja, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI pun bisa menjadi peserta DPLK, yang nantinya akan merupakan pensiun ganda di samping pensiun dari PNS maupun TNI-nya.

Saturday, July 11, 2009

Pengertian DPLK

Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah Badan Hukum yang dibentuk oleh Bank atau Perusahaan Asuransi Jiwa (PAJ) yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) bagi pesertanya.

Sesuai UU nomor 11 Tahun 1992 yang ditunjuk menyelenggarakan Program DPLK adalah Bank dan PAJ dengan batasan bahwa kekayaan pengelolaan dana maupun program-programnya terlepas dari Badan Pendirinya. Hal ini dilakukan agar kelangsungan hidup DPLK dan pesertanya dapat terjamin.

Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran peserta beserta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing sebagai manfaat pensiun. Manfaat pensiun yang diterima oleh peserta DPLK akan tergantung sepenuhnya pada iuran pasti, hasil pengembangan dana tersebut serta lamanya menjadi peserta. Mengingat pengembangan dana berperan pula terhadap manfaat pensiun, maka lembaga DPLK wajib mengarahkan peserta agar dapat menyimpan atau menginvestasikan dananya pada sasaran yang tepat dalam arti kata akan memperoleh keuntungan maksimal dan dapat menghindari risiko yang timbul akibat dari pengembangan dana tersebut.

Peserta DPLK adalah perorangan atau pribadi, baik karyawan suatu lembaga atau perusahaan maupun pekerja mandiri. Yang dimaksud pekerja mandiri di sini adalah pekerja atas usaha sendiri, bukan karyawan dari orang atau badan usaha. Walaupun telah mengikuti program pensiun di perusahaannya, karyawan suatu lembaga atau perusahaan masih berkesempatan untuk mengikuti DPLK.

Program pensiun manfaat pasti (PPMP) adalah program pensiun yang bukan merupakan program pensiun iuran pasti. Manfaat yang diterima peserta PPMP adalah pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan Peraturan Dana Pensiun. Manfaat pensiun terdiri dari manfaat pensiun normal, dipercepat, cacat dan ditunda.

Manfaat pensiun normal adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan pada saat peserta pensiun mencapai usia pensiun normal. Setiap lembaga atau perusahaan menetapkan usia pensiun normal antara 55 s/d 65 tahun, sesuai kebijakan masing-masing kepentingannya.

Manfaat pensiun dipercepat adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta memasuki masa pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal. Hak atas pensiun dipercepat timbul apabila peserta berhenti bekerja atau tidak mempunyai penghasilan lagi pada saat usia sekurang-kurangnya 10 tahun sebelum dicapainya usia pensiun normal.

Manfaat pensiun cacat adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menderita cacat. Hak ini timbul apabila peserta dinyatakan oleh Dokter dan disetujui Dana Pensiun bahwa yang bersangkutan menderita cacat.

Manfaat pensiun ditunda adalah manfaat pensiun bagi perserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun normal, yang ditunda pembayarannya sampai pada saat peserta pensiun sesuai Peraturan Dana Pensiun. Hak pensiun ini timbul apabila peserta berhenti bekerja atau tidak mempunyai lagi penghasilan pada usia sebelum 10 tahun dari pensiun normal.


Maheswari Maharani © 2008. Design by :Yanku Templates Sponsored by: Tutorial87 Commentcute